Perintah Mendengarkan Bacaan Orang Yang Membaca Alqur'an
wa-idzaa quri-a alqur-aanu faistami’uu lahu wa-anshituu la’allakum turhamuuna
Artinya :
Dan apabila dibacakan Al Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat (591) .
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al A’raaf 204
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (204)
Kemudian Allah swt. dalam ayat ini memerintahkan orang-orang yang beriman agar mereka memberikan perhatian yang sungguh-sungguh kepada Alquran. Hendaklah mereka mendengarkan sebaik-baiknya bilamana Alquran diperdengarkan kepada mereka, baik mengenai bacaan atau pun isinya untuk dipahami, dipetik pelajaran-pelajaran daripadanya dan diamalkan dengan segala penuh konsekuensinya.
Sabda Rasulullah saw.:
من استمع إلى آية من كتاب الله كتبت له حسنة مضاعفة ومن تلاها كانت له نورا يوم القيامة
Artinya:
Barangsiapa mendengarkan (dengan penuh minat) ayat dari Alquran, dituliskan baginya kebaikan yang berlipat ganda dan barang siapa membacanya adalah baginya cahaya di hari kiamat. (H.R Bukhari dan Imam Ahmad dari Abu Hurairah)
Hendaklah orang-orang mukmin itu berdiam diri dan bersikap tenang sewaktu Alquran dibacakan sebab di dalam ketenangan itulah mereka dapat merenungkan isinya. Janganlah pikiran mereka melayang-layang sewaktu Alquran diperdengarkan, sehingga tidak dapat memahami ayat-ayat itu dengan baik. Allah swt. akan menganugerahkan rahmat-Nya kepada kaum Muslimin bilamana mereka memenuhi perintah Allah tersebut dan menghayati isi Alquran.
Sehubungan dengan perintah untuk mendengarkan dan berdiam diri dan bersikap tenang sewaktu Alquran dibacakan terdapat beberapa pendapat ulama:
1. Wajib mendengarkan dan bersikap tenang ketika Alquran dibacakan berdasarkan perintah tersebut, baik di dalam salat atau pun di luar salat. Demikianlah pendapat Al-Hasan Al-Basri dan Abu Muslim Al-Asfahani.
2. Wajib mendengarkan dan bersikap tenang, tetapi khusus pada bacaan-bacaan Rasul saw. di zaman beliau, dan bacaan imam dalam salat, serta bacaan khatib dalam khutbah Jumat. Mewajibkan mendengarkan dan bersikap tenang ketika Alquran dibacakan di luar salat dan khutbah dipandang sangat menyulitkan, sebab hal itu dapat menghentikan macam-macam kegiatan lainnya.
Adapun pembacaan Alquran pada resepsi atau pertemuan pada umumnya, bila tidak mendengarkan dan juga sambil bercakap-cakap hukumnya haram, terutama membuat suara bising dekat si pembaca.
0 comments:
Post a Comment